Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas 2_Rule-based System


Rule-Based System
Sistem berbasis aturan (rule-based system) menggunakan Modus Ponens sebagai dasar untuk memanipulasi aturan

Keuntungan Rule Based System:   
- Modularity 
- Naturalness
- Uniformity
Kerugian Rule Based System:  
- Infinite Chaining 
- Possibility of Contraditions 
- Inefficiency 
- Opacity 
- Complex Domains
Contoh Rule-Based System
       Sebagai contoh, sebuah sistem peramal cuaca dibangun dengan sistem berbasis pengetahuan untuk mengetahui keadaan cuaca pada 12 sampai 24 jam ke depan



  •       Jika hanya rule 1 (tanpa rule 2 dan rule 3), sistem berbasis pengetahuan tidak berarti apa2. 
  •            Karena itu sebuah sistem berbasis pengetahuan harus terdiri atas sekelompok aturan yang membentuk rangakaian aturan rule chain. 
  •             Fakta dideļ¬sinikan sebagai statemen yang dianggap benar. Contoh:Suhu udara di sekitar adalah 35˚ C dan kelembaban udara relatif 70% adalah fakta. 
  •               Maka proses inferensi melihat fakta-fakta dari premis pada Rule 1dan Rule 2 sebagai dasar untuk menghasilkan fakta baru: Cuaca panas dan Udara lembab.
  •        Selanjutnya proses inferensi melihat bahwa kedua fakta ini sesuai dengan premis pada Rule 3, maka akan dihasilkan fakta baru lagi: Sangat mungkin terjadi badai.

Contoh penggunaan  Rule-based system

                Indonesia sebagai negara hukum, memiliki bermacam-macam peraturan hukum, salah satunya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan untuk mengatur berbagai macam tindak pidana. Adapun jenis tindak pidana yang sering terjadi adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan. Masalah hukum pidana sangat kompleks sehingga sulit bagi orang awam untuk mengerti dan memilah-milah pasal-pasal yang mengatur suatu kasus hukum. Hal ini sering membingungkan bagi orang awam saat terlibat dalam suatu kasus hukum sehingga perlu ada sebuah program komputer untuk membantu memahami dan memilah-milah pasal-pasal yang terlibat dalam suatu kasus hukum.
           Pembahasan utama dalam penelitian ini adalah perancangan dan pembuatan sistem pakar rule-based untuk permasalahan hukum pidana terhadap harta kekayaan. Pengembangan sistem pakar ini menggunakan metode inferensi forward chaining, yaitu proses inferensi yang memulai pencarian dari premis atau data menuju pada konklusi. Materi hukum untuk program sistem pakar ini diadopsi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan hukum yang dibahas meliputi: pencurian, pemerasan dan pengancaman, penggelapan, kecurangan, perusakan dan penadahan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

tolong jelas arti dari kelebihan dan kekurangannya ya mas

Posting Komentar